Penyerang anyar Juventus, Cristiano Ronaldo, sah divonis hukuman penjara dua tahun. Ronaldo diberi hukuman oleh otoritas Spanyol karena dituduh menggelapkan pajak.
Kapten timnas Portugal itu mengakui bersalah atas empat dakwaan masalah penggelapan pajak yang dikerjakan pada 2011 serta 2014. Waktu Ronaldo masih tetap membela Real Madrid, ia menggelapkan pajak sejumlah 14, 7 juta euro.
Merilis EFE, Ronaldo tidak cuma mendapatkan hukuman penjara. Dia harus juga membayar denda sejumlah 19 juta euro atau seputar Rp320 miliar.
Dakwaan itu, awalannya tidak diterima Ronaldo serta perusahaan manajemennya, Gestifute. Tetapi, Ronaldo seringkali menjawab pertanyaan dengan grogi saat di tanya mengenai permasalahan itu.
Karena ini adalah pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, jadi tidak membuatnya harus dipenjara. Cuma saja, berdasar pada hukum di Spanyol, bila Ronaldo kembali membuat permasalahan sepanjang masa hukuman itu, jadi ancaman penjara begitu terbuka untuk dia.
Selepas berita ini ada di Spanyol, Ronaldo secara langsung menyanggah dakwaan itu serta terasa lakukan hal yang benar. " Saya pikir sudah lakukan hal yang benar serta selalu mengerjakannya, " kata Ronaldo, seperti diambil Goal. (one)
BBM : D8B84EE1 / AGENS128
Line id : agens1288
WhatsApp : 0877-8922-1725





0 comments:
Post a Comment