Untuk beberapa kalinya, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi sangsi administratif berbentuk teguran tertulis untuk acara Pesbukers yang disiarkan oleh ANTV pada 13 Maret 2018. Menurut website KPI, Pesbukers edisi 28 Februari dengan bintang tamu Elly Sugigi sudah tidak mematuhi ketentuan Dasar Tingkah laku Penyiaran serta Standard Program Tayangan (P3 serta SPS) KPI th. 2002. Pada episode itu, Elly mengucap kata kasar pada rekannya. " KPI Pusat menilainya muatan itu tidak bisa dipertunjukkan, karna memberi dampak jelek pada anak-anak serta remaja. Type pelanggaran ini digolongkan jadi pelanggaran atas penghormatan pada etika kesopanan serta kesusilaan dan perlindungan anak-anak serta remaja, ” kata Yuliandre Darwis, ketua KPI Pusat, dalam tayangan pers di situs KPI tertanggal 15 Maret 2018.
KPI Pusat mengambil keputusan, kalau siaran itu sudah tidak mematuhi Dasar Tingkah laku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Th. 2012 Pasal 9 serta Pasal 14, dan Standard Program Tayangan Komisi Penyiaran Indonesia Th. 2012 Pasal 9 serta Pasal 15 Ayat (1).
Berdasar pada pelanggaran itu, KPI Pusat memberi sangsi administratif Teguran Tertulis. Saat ini ANTV mengubahkan jam tampil Pesbukers dari yang awal mulanya tiap-tiap Senin-Jumat jam 16. 30 WIB, jadi jam 02. 00 WIB awal hari.
Contact Kami :
BBM : D8B84EE1
Line id : agens1288
WhatsApp : 0877-8922-1725




0 comments:
Post a Comment